Justice Brett Kavanaugh adalah hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mengeluarkan pendapat bersamaan mengenai undang-undang HB 1126. Dia mengakui bahwa undang-undang tersebut kemungkinan melanggar Amandemen Pertama tetapi menyatakan bahwa para penggugat tidak cukup menunjukkan kerugian.